
Viral! Pembuat dan Pemeran Video Mesum Gay di Tempat…
Daftar Judi Online – Dua pria pelaku pembuat, penyebar, dan pemeran video mesum sesama jenis atau gay, dibekuk aparat Polresta Depok dan Polsek Pancoran Mas, Sabtu (20/1/2018) malam sekira pukul 23.00.
Kedua tersangka adalah Rudi Saputra (21) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima, Pesawaran, Lampung Selatan. Mereka dibekuk di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Serta, Muchisin alias Aris alias Ucil (31) warga Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor menuturkan seorang pelaku adalah pegawai gym atau tempat fitnes Gardha Gym yang berlokasi di Jalan Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Pelaku katanya adalah instruktur di tempat fitness tersebut.
“Satu orang pelaku adalah pegawai gym tersebut atau instruktur fitness. Sementara satu pelaku lainnya, adalah pelanggan di gym atau di tempat fitness. Pelanggan fitness inilah yang menguloadnya ke media sosial twitter,” kata Roni kepada Warta Kota, Minggu (21/1/2018).
Karenanya kata Roni, kedua pelaku dibekuk pihaknya di tempat gym tersebut, Sabtu malam.
“Mereka kami amankan di tempat fitness di Jalan Sawangan, Pancoran Mas,” kata Roni.
Daftar Judi Online
Sementara itu, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan dari tangan kedua pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembuatan dan penyebaran video mesum mereka.
“Yakni satu buah kaos oblong putih, serta tiga buah HP atau smartphone. Yakni masing-masing merk Oppo, Samsung, dan Sony,” kata Firdaus, Minggu (21/1/2108).
Ia mengatakan para pelaku diketahui membuat video adegan mesum sesama jenis di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamayan Pancoranmas, Depok dan kemudian di upload ke akun twitter @prassongsup, pada Rabu 21 Juni 2017 lalu.
“Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di twitter, sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay,” kata Firdaus.
Bayarannya, kata Firdaus mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 700.000 untuk sekali layanan.
Menurut Firdaus dari pengakuan pelaku, mereka tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu.
“Namun untuk mencari pasangan, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang merupakan medsos khusus Gay,” katanya.
Dibekuknya kedua pelaku kata Firdaus berdasarkan laporan Yos Desambra, pemilik tempat gym yang merasa dirugikan nama baiknya oleh para pelaku.
Atas perbuatannya kata Firdaus, kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.
“Kami masih dalami dan kemungkinan mengembangkan jaringan prostitusi gay dari para pelaku,” kata Firdaus.
Daftar Judi Online – Viral! Pembuat dan Pemeran Video Mesum Gay di Tempat Fitness Telah Ditangkap
Posted by